Labura, TRIBRATA TV
Team Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perladangan milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (15/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin dalam keterangannya menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Iskandar Muda Sipayung, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera bergerak cepat ke lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk keseriusan kami menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucap Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









