Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2022. Operasi tersebut digelar oleh seluruh satuan wilayah selama 14 hari sejak 1 Maret 2022 dan berakhir kemaren, Senin (14/3/2022).
Penutupan dilangsungkan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau di Pos Gurindam 1 Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, selama 14 hari operasi, diketahui terjadi penurunan angka kecelakaan lalulintas (laka lantas) di Riau sebesar 30 persen.
“Lakalantas banyak terjadi di Pekanbaru. Untuk angka korban meninggal seluruhnya di Riau sebanyak 11 orang. Angka ini menurun jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, pada 2021 pengendara yang meninggal dunia akibat Lakalantas sebanyak 16 orang,” ujar Kombes Sunarto.
Dia menambahkan, untuk operasi tahun ini, petugas lebih mengedepankan tindakan preemtif, preventif, edukatif persuasif dan humanis kepada seluruh pengendara yang melanggar.
“Untuk pelanggaran kita telah menegur sebanyak 7.600 pengendara. Tilang sebanyak 1.450 pengendara atau kurang dari 20 persen,” paparnya.
Penilangan tersebut, dilakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Penindakan tilang adalah tindakan yang terakhir. Apabila petugas menemukan pengendara melanggar yang berdampak fatal menimbulkan kecelakaan, kalau tidak kita memberikan teguran saja,” pungkasnya.
Selain operasi lalu lintas, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2022 Polda Riau juga menyasar kepatuhan protokol kesehatan oleh masyarakat. Dimana sepanjang 14 hari, terdapat 5.558 kali pembubaran kerumunan oleh petugas di lapangan. Selain itu, ada juga masyarakat yang terjaring razia masker sebanyak 4.393 orang.
“Vaksinasi selama operasi berjumlah sebanyak 145.130 orang ditambah pembagian bantuan sosial oleh petugas di lapangan dengan total 3.672 paket,” tambahnya.(herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









