Dikabarkan Jadi Lokasi Judi, Polsek Medan Sunggal Cek 2 Ruko

- Editorial Team

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan menindaklanjuti adanya pemberitaan tentang dua lokasi permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, personel langsung menuju ke lokasi untuk mengecek keberadaan judi tembak ikan yang berlokasi di Jalan Resleting. Setelah didatangi lokasi judi tembak ikan ternyata sudah tutup dan tidak beroperasi.

Selanjutnya, personel menuju lokasi judi tembak ikan di Jalan Binjai KM 9, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deliserdang, juga tidak ditemukan kegiatan aktivitas pemain judi tersebut.

BACA JUGA  MUI Kepri Desak Berantas Perjudian

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua lokasi judi tembak sebagaimana yang diberitakan itu sudah tidak beroperasi lagi.

“Untuk judi tembak ikan di Jalan Resleting, dari hasil keterangan warga sekitar menyatakan tempat itu dulu ada yang menempati namun sudah lama kosong. Begitu lokasi judi tembak ikan di Jalan Binjai KM 9, dari keterangan penjaga parkir dan masyarakat lokasi itu sudah tutup,” katanya, Senin (14/2/2022) malam.

BACA JUGA  Ternyata Togel Masih Ada di Kota Pematang Siantar, Ini Faktanya

Chandra menegaskan, Polsek Medan Sunggal akan menindak tegas segala jenis permainan judi termasuk judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat.

“Oleh karena itu, Polsek Medan Sunggal berharap kepada masyarakat apabila menemukan adanya permainan judi tembak ikan untuk melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (edrin/r)

BACA JUGA  Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polresta Pekanbaru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru