Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Melalui Satuan Reserse Narkoba,aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Lingkungan Labuhan Kecamatan Kotapinang, Labusel.
Pengungkapan ini merupakan implementasi instruksi keras Kapolres AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham yang menegaskan wilayah Labuhanbatu Selatan tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kapolres memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak profesional,tegas dan terukur terhadap setiap pelaku,termasuk melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur apabila pelaku mencoba melawan atau melarikan diri.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026,sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Lingkungan Labuhan Kecamatan Kotapinang.
Dalam operasi tersebut,petugas menangkap seorang tersangka berinisial DAS alias Dor (40) yang berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun Kota Padang.
Dari hasil penangkapan,petugas menyita barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka berupa 26 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, ponsel, mobil Ford Everest BK 1305 XJ dan dompet warna cokelat.
Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial Dor kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut,tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot T.Simanjuntak segera melakukan pengintaian intensif di lokasi sasaran.
Saat kejadian,petugas mencurigai mobil Ford Everest warna silver yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan. Ketika dilakukan upaya pemberhentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan tersangka. Namun,tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur kepolisian yang berlaku.
Saat ini,tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









