Jual Sabu, Oknum Guru SMAN Diringkus Polres Taput

- Editorial Team

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Seorang oknum guru SMAN Hajoran Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput) diringkus Satuan Narkotika Polres Taput bersama seorang rekannya karena menjual sabu.

Kedua tersangka yaitu Arman Sitompul (34) warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae dan Malem Karina Ginting (50) berstatus PNS warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.

Keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput pada Minggu (14/1/2024).

Penangkapan keduanya berhasil dilakukan tim opsnal narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA  2020, Kasus yang Ditangani BNNK Aceh Tamiang Naik 800 Persen

Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu Malem Karina Ginting di depan rumah tersangka Arman Sitompul.

Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.

Dari interogasi tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanan sebelumnya.

Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka Amran Sitompul dan mengamankannya seketika itu. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.

BACA JUGA  4 Pengedar Sabu dan Okerbaya Diringkus Polres Nganjuk

Keduanya pun diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.

Sedangkan Malem Karina Ginting mengakui narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual belikan kepada pelanggannya.

“Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri,” katanya.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu. (sahata hutabarat)

BACA JUGA  Video: Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Penyakit Masyarakat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB