Leles Karet Kebun PT Bridgestone, Kakek Tua Dihukum 2 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV
Samirin (69) warga Huta Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun Rabu, (15/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negri Simalungun.

Samirin yang ditemui diruang tunggu menyampaikan, kejadian yang menimpa dirinya membuat dia dan keluarganya merasa terpukul serta menyesali perbuatannya.

Samirin seorang kakek pensiunan PT. Bridgestone sebagai penderes getah karet ini ditangkap satpam perkebunan PT. Bridgestone karena kedapatan mengambil (meleles) getah karet seberat 1,9 kilogram. Pada 11 Juli 2019, Samirin diserahkan satpam perkebunan ke Polsek Serbelawan.

BACA JUGA  PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan


Dukungan Moral Sekjen Demokrat

Pada sidang lanjutan ini mendapat perhatian dari anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Panjaitan.

“Kehadiran saya disini bukan untuk mengintervensi lembaga peradilan ini, akan tetapi sebagai mitra kerja saya di DPR saya ingin memastikan bahwa rasa keadilan yang berprikemanusiaan hadir disini, ” ujarnya.

BACA JUGA  PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan

Sekjen Partai Demokrat ini juga menambahkan, bahwa dirinya melalui Penasehat Hukum Samirin, Sepri ijon Saragih mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan dirinya.

Samirin dikenakan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 107 huruf d. Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Rozianti, SH memutus 2 bulan 4 hari kurungan penjara. Dengan demikian menurut Sepri ijon Saragih, kliennya bebas sejak putusan dibacakan.(jp)

BACA JUGA  PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Wartawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!