Simalungun, TRIBRATA TV
Samirin (69) warga Huta Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun Rabu, (15/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negri Simalungun.
Samirin yang ditemui diruang tunggu menyampaikan, kejadian yang menimpa dirinya membuat dia dan keluarganya merasa terpukul serta menyesali perbuatannya.
Samirin seorang kakek pensiunan PT. Bridgestone sebagai penderes getah karet ini ditangkap satpam perkebunan PT. Bridgestone karena kedapatan mengambil (meleles) getah karet seberat 1,9 kilogram. Pada 11 Juli 2019, Samirin diserahkan satpam perkebunan ke Polsek Serbelawan.
Dukungan Moral Sekjen Demokrat
Pada sidang lanjutan ini mendapat perhatian dari anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Panjaitan.
“Kehadiran saya disini bukan untuk mengintervensi lembaga peradilan ini, akan tetapi sebagai mitra kerja saya di DPR saya ingin memastikan bahwa rasa keadilan yang berprikemanusiaan hadir disini, ” ujarnya.
Sekjen Partai Demokrat ini juga menambahkan, bahwa dirinya melalui Penasehat Hukum Samirin, Sepri ijon Saragih mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan dirinya.
Samirin dikenakan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 107 huruf d. Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Rozianti, SH memutus 2 bulan 4 hari kurungan penjara. Dengan demikian menurut Sepri ijon Saragih, kliennya bebas sejak putusan dibacakan.(jp)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








