Lubuk Pakam, TRIBRATA TV
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Pakam resmi berganti sejak acara serah terima jabatan dari pejabat lama, Hudi Ismono kepada pejabat baru, Alanta Immanuel Ketaren.
Sertijab tersebut, dihadiri Ka. Kanwil (Kepala Kantor Wilayah) Sumatera Utara yang diwakili Kadivmin Rudi Hartono SH, Bupati Deli Serdang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Timur Tumanggor SSos, Kadivpas Erwedi Supriyatno Bc.IP, perwakilan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Deli Serdang beserta Ka.UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya.
Kegiatan dimulai dengan pengalungan bunga tanda selamat datang kepada Kalapas yang baru dan selamat jalan kepada Kalapas yang lama kemudian dilanjutkan dengan acara protokoler penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memori serah terima.
Hudi Ismono menyatakan berterimakasih atas kepercayaan dan kerjasama dari seluruh pihak selama menjabat sebagai Kalapas Lubuk Pakam, dan berharap semoga apa yang telah dikerjakan olehnya dapat dilanjutkan dan bisa mendapatkan hasil yang baik.
Sementara itu, Alanta Immanel Ketaren sebagai Kalapas yang baru saat memberikan sambutannya memohon bimbingan dan kerjasama dari seluruh pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya kedepan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili Kadivmin menyampaikan terimakasih kepada Hudi Ismono atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kalapas Lubuk Pakam.
“Untuk pejabat yang baru, saya berharap kedepannya Lapas Lubuk Pakam sudah mulai ada perubahan yang baik dikarenakan adanya pembangunan renovasi pada Lapas Lubuk Pakam. Setelah ini saya berharap pejabat baru Lapas Lubuk Pakam bersama tim harus merencanakan dan membuat percepatan terhadap kinerja dan pembangunan renovasi bangunan Lapas yang sudah dimulai”, tutupnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









