GP Ansor Medan Apresiasi Gerak Cepat Kapoldasu

- Editorial Team

Minggu, 14 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Medan mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak yang bergerak cepat memproses hukum oknum polisi yang memeras pengendara motor.

Diketahui bahwa pada Jumat (12/11/2021) Kapoldasu usai kunker dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Deli Tua yang viral melalukan tindakan pemerasan terhadap warga.

Kapoldasu perintahkan Kapolresta Medan untuk memberi sanksi tegas kepada oknum tersebut yakni dengan sanksi pidana dan kode etik.

BACA JUGA  Kapoldasu Dampingi Menko Marves Kunjungi Food Estate Humbahas

Terkait hal tersebut Ketua GP Ansor Medan Muhammad Husein Tanjung mengapresiasi tindakan cepat Kapoldasu dalam penegakan hukum kepada anggotanya.

“GP Ansor Medan mengapresiasi tindakan cepat Kapoldasu dalam penegakan hukum kepada anggota polisi, ini menunjukkan Kapoldasu sangat serius dalam upaya mewujudkan polri yang presisi dan langkah yang baik mewujudkan intruksi Kapolri dalam menindak oknum polisi nakal di wilayah jajaran”, ujar Husein, Minggu (14/11/2021).

BACA JUGA  Polisi Grebek Kampung Narkoba di Jermal XV, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk

Kapolda juga minta kedepannya Polrestabes harusnya lebih bergerak semakin cepat dalam hal penindakan oknum polisi nakal, tidak harus karena adanya intruksinya.

“Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk sesegera mungkin melalukan evaluasi terhadap personil. Dengan peristiwa ini Kapolrestabes Medan harusnya bisa berbenah menjadi lebih baik lagi tanpa turun tangan Kapoldasu,” ujarnya. (Edrin/r)

—————————————

BACA JUGA  Polrestabes Medan Sambangi Warga yang Membutuhkan Kaki Palsu

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB