Samosir, TRIBRATA TV
Rapidin Simbolon, Anggota DPR RI Komisi XIII kembali mengadakan sosialisasi Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM bersama pemuda dan masyarakat Kabupaten Samosir. Kegiatan hari kedua ini digelar di Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (14/11/2025).
Menurut Rapidin Simbolon HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia,dan tidak diberikan oleh negara atau kelompok manapun. HAM bersifat universal, kodrati, dan tidak dapat dicabut,serta mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan, kesehatan, dan kebebasan berpendapat.
“Negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan HAM, sementara setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain,” ujar Rapidin Simbolon
Dalam kegiatan ini Rapidin Simbolon dan Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sumatra Utara Flora Nainggolan yang diwakili Zulfadli staf Bidang Instrumen dan Pelayanan HAM memaparkan dan mendalami HAM melalui P5HAM kepada seluruh peserta dan juga menghadirkan narasumber yang telah berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Salah satu narasumber Roslan Parhusip, Kepala Bidang Pengelolaan Uang dan Aset Daerah Kabupaten Samosir tahun 2021 dan sekarang menjabat sebagai badan fungsional kecamatan sitio-tio turut hadir dalam pemaparan Implementasi P5HAM.
Roslan Parhusip memaparkan, menolak hak asasi manusia berarti menantang haknya sendiri. “Menolak hak asasi manusia berarti menantang haknya sendiri,” ujar Roslan
Menurut Roslan Parhusip, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat dalam diri manusia, sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, gender, atau status sosial.
Roslan juga mengingatkan pentingnya HAM untuk generasi muda karena generasi muda adalah agen perubahan. “Memahami HAM membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif ” jelas Roslan Parhusip. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









