Sergai, TRIBRATA TV
Sedang duduk dibelakang rumah, seorang lelaki pengangguran di Buluh Duri ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki sabu pada Jumat (01/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasihumas Polres Tebing Tinggu melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku NAL (32) warga Dusun III Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bekas kotak kaleng rokok merk Magnum yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk warna putih diduga narkotika jens sabu serta 2 bungkus plastik klip transparan kosong.
Juga pipet plastik runcing berbentuk sekop, dan disaku kiri depan celana pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp150.000 dan handphone android.
Yntuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat(1)subs pasal 112 ayat(1)UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(A.stg/ISS)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









