Dua Pencuri di Kios Ponsel Ditangkap Polisi Sibolga

- Editorial Team

Sabtu, 14 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, Tribrata TV

Polisi mengamankan dua pemuda inisial NW (27)dan AL(16), keduanya warga Jalan Cendrawasih Gang Kuburan Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Sumut. Keduanya ditangkap pada Rabu (4/11/2020) karena mencuri di sebuah toko ponsel.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kassubag Humas Iptu R.Sormin menjelaskan AL diamankan sekira pukul 21.30 WIB disalah satu warnet di Jalan Cendrawasih Sibolga. Sedangkan NW diamankan didepan rumahnya.

Keduanya mengaku telah mencuri disalah satu kios ponsel pada Kamis (16/10/2020) lalu sekira pukul 02.30 dini hari. Sejumlah barang mereka gondol antara lain casing ponsel, lipstik, jam tangan dan kartu perdana paket data.

BACA JUGA  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Dibekuk Polisi

Ceritanya malam itu keduanya bertemu dan AL menceritakan ada kios ponsel di dekat mereka yang gampang dibongkar. Mendengar itu NW tergiur dan mengajak AL mencuri di kios itu.

Mereka pun “menggambar” lokasi kios sambil menunggu kios ditutup.

“Dinihari, keduanya membongkar kios dan mencuri barang-barang yang ada,”kata Iptu Sormin.

Sebagian barang hasil curian mereka jual secara bersama-sama dan uangnya pun telah habis. Sebahagian yang belum terjual disita petugas dari rumah NW sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Nunggu Pembeli di Kedai Tuak, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Penangkapan itu atas laporan Rahmi (20), pemilik kios. Dalam laporannya ia mengalami kerugian sebanyak Rp 6 juta.

Menurut Sormin, tersangka AL (16) tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan dijamin oleh pihak keluarganya.

Sedangkan NW ditahan di RTP Polsek Sambas untuk proses penyidikan. Keduanya melanggar 363 ayat (1) ke 3e,4e,dan 5e,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Kena Kibus, BD Sabu Ditangkap di Belakang Kios

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB