Merangin, TRIBRATA TV
Rangkap jabatan oleh perangkat desa yakni Bendahara Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang juga merangkap sebagai Panwascam Tabir Ulu dianggap konyol.
Pasalnya, jelas dalam peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 diterangkan bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas, sebab dapat melanggar aturan.
Anggota Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Rangkap jabatan tentunya tidak bagus, apalagi kalau regulasi aturan dikangkangi. Terlebih untuk menjaga kredibilitas pengawasan di pemilu nanti bisa-bisa dipertanyakan. Karena, anggota Panwascam harus bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Camat Tabir Ulu saat dikonfirmasi, mengaku bahwa surat pengunduran diri dari LN belum sampai ke mejanya, berkemungkinan surat tersebut langsung diantar ke Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Merangin. Jika benar perangkat desa telah mengundurkan diri dari jabatannya, maka tidak benarkan untuk melaksanakan tugas urusan suatu desa tersebut.
“Kalau dio sudah mengundurkan diri dak biso lagi, kecuali diminta oleh kades untuk menyelesaikan terkait urusan administrasi keuangan, tapi untuk bekerja sebagai tugas bendahara itu dak biso lagi,” ujar Camat Tabir Ulu.
Menurut informasi beberapa warga Desa Rantau Nagarau, LN masih melaksanakan aktivitas sebagai Bendahara Desa, dengan membagikan Bantuan Lansung Tunai (BLT), dan mengaku urusan BLT adalah wewenang dan hak dirinya sebagai Bendahara Desa, sementara ia sudah tercatat sebagai salah satu anggota Panwascam yang sudah di SK kan Banwaslu Kabupaten Merangin pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu.
Soal larangan rangkap jabatan perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan. (fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









