Telak, Selain Jabat Bendahara Desa Rantau Ngarau, LN Juga Menjabat Panwascam

- Editorial Team

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Rangkap jabatan oleh perangkat desa yakni Bendahara Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang juga merangkap sebagai Panwascam Tabir Ulu dianggap konyol.

Pasalnya, jelas dalam peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 diterangkan bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas, sebab dapat melanggar aturan.

Anggota Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Rangkap jabatan tentunya tidak bagus, apalagi kalau regulasi aturan dikangkangi. Terlebih untuk menjaga kredibilitas pengawasan di pemilu nanti bisa-bisa dipertanyakan. Karena, anggota Panwascam harus bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

BACA JUGA  Ramaini: Alat Berat Saya Bekerja Khusus di Batu Bara

Camat Tabir Ulu saat dikonfirmasi, mengaku bahwa surat pengunduran diri dari LN belum sampai ke mejanya, berkemungkinan surat tersebut langsung diantar ke Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Merangin. Jika benar perangkat desa telah mengundurkan diri dari jabatannya, maka tidak benarkan untuk melaksanakan tugas urusan suatu desa tersebut.

“Kalau dio sudah mengundurkan diri dak biso lagi, kecuali diminta oleh kades untuk menyelesaikan terkait urusan administrasi keuangan, tapi untuk bekerja sebagai tugas bendahara itu dak biso lagi,” ujar Camat Tabir Ulu.

BACA JUGA  Tengah Malam Divisi Pemasyarakatan Jambi Razia Lapas Bangko

Menurut informasi beberapa warga Desa Rantau Nagarau, LN masih melaksanakan aktivitas sebagai Bendahara Desa, dengan membagikan Bantuan Lansung Tunai (BLT), dan mengaku urusan BLT adalah wewenang dan hak dirinya sebagai Bendahara Desa, sementara ia sudah tercatat sebagai salah satu anggota Panwascam yang sudah di SK kan Banwaslu Kabupaten Merangin pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu.

Soal larangan rangkap jabatan perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan. (fitri)

BACA JUGA  Progres Peningkatan Jalan Penghubung Desa Bedeng Rejo ke Desa Sungai Putih Capai 88 %

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB