Polsek NA IX-X Ringkus Penjual Togel

- Editorial Team

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya judi togel di Dusun III Desa Pasang Lela Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tim Tekab Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian.

Pelaku berinisial DW (45) yang merupakan warga Dusun III Desa Pasang Lela yang ditangkap pada hari Senin (12/9/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa ponsel merek Nokia berwarna hitam dan yang sebesar Rp212 ribu.

BACA JUGA  Soal DD Bangun Rejo Labura, Polisi: Tujuan Utama Tipikor Menyelamatkan Uang Negara

Saat dikonfirmasi Rabu, (14/9/2022) Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

Dijelaskannya penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pasang Lela yang resah atas maraknya perjudian jenis togel di dusun mereka.

“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan memancing membeli nomor kepada pelaku, kemudian pelaku langsung kami tangkap,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Tower PT Telkomsel

Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual angka tebakan judi togel tersebut ia lakoni sejak 3 bulan lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil.

“Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek NA IX-X guna proses lebih lanjut,”tutup Iptu Gunawan Sinurat. (marhite)

BACA JUGA  Kurang dari 4 Jam, Pembunuh Sito'olo Laia Diringkus Polres Nias Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru