Labura, TRIBRATA TV
Berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya judi togel di Dusun III Desa Pasang Lela Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tim Tekab Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian.
Pelaku berinisial DW (45) yang merupakan warga Dusun III Desa Pasang Lela yang ditangkap pada hari Senin (12/9/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa ponsel merek Nokia berwarna hitam dan yang sebesar Rp212 ribu.
Saat dikonfirmasi Rabu, (14/9/2022) Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
Dijelaskannya penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pasang Lela yang resah atas maraknya perjudian jenis togel di dusun mereka.
“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan memancing membeli nomor kepada pelaku, kemudian pelaku langsung kami tangkap,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual angka tebakan judi togel tersebut ia lakoni sejak 3 bulan lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil.
“Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek NA IX-X guna proses lebih lanjut,”tutup Iptu Gunawan Sinurat. (marhite)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









