Sekadau, TRIBRATA TV
Polres Sekadau menggelar supervisi dan asistensi ke Polsek jajaran untuk meningkatkan kinerja tugas kepolisian. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Sekadau didampingi Kabag SDM Kasi Propam dan Kasiwas.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Wakapolres Kompol Hoerrudin menjelaskan asistensi dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 13 September 2023. Diawali di wilayah tiga Polsek Belitang yaitu Polsek Belitang Hilir, Polsek Belitang, dan Polsek Belitang Hulu.
Wakapolres memberikan arahan kepada anggota Polsek terkait beberapa aspek penting, terkait kedisiplinan, anggaran, kebersihan mako, barang inventaris, dan administrasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan merawat barang inventaris, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
Kasi Propam Polres Sekadau, Iptu Guritno Prahoro, memberikan arahan mengenai etika kepribadian, sikap tampang, dan penggunaan media sosial bagi anggota Polri. Kabag SDM Polres Sekadau, AKP Suwaris, juga memberikan arahan terkait kekompakan dan soliditas, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait seperti Koramil dan kecamatan.
Selain itu, Kasiwas Polres Sekadau, Ipda Jumadi, menyampaikan terkait persiapan dan pelaksanaan audit kinerja Tahap II Itwasda Polda Kalbar. Anggota Polsek diharapkan untuk menyusun berkas audit dengan baik, menghindari temuan berulang, dan menerapkan administrasi sesuai dengan pedoman yang baru.
Kompol Hoerrudin mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan supervisi dan asistensi ini, diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan tugas anggota Polri di jajaran Polres Sekadau.
“Diharapkan juga pemeliharaan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sekadau dapat dikelola dengan baik sejalan dengan program Kapolri, mewujudkan Polri yang presisi,” ujar Wakapolres pada Kamis (14/9/2023). (Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









