Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Setiap bulan Agustus pemerintah selalu mengimbau memasang bendera merah putih untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI. Sejak tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus biasanya, kemeriahan merayakan Hari Kemerdekaan ditunjukan dengan ramainya pemasangan bendera merah putih dan pernak perniknya.
Namun suasana berbeda justru terlihat di Tugu Proklamasi Kota Tanjungpinang, Kepri. Tidak nampak sama sekali bendera merah putih atau pernak pernik sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang bangsa.
Tugu Proklamasi yang berada di Jalan SM Amin, nama seorang tokoh perjuangan terlihat biasa-biasa saja, seakan tidak menunjukan di lokasi inilah tempat pertama kali sang saka merah putih dikibarkan di Tanjungpinang.
Di lokasi ini juga pertama kali dikumandangkan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Tanjungpinang.
Padahal perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan Indonesia tidaklah mudah, karena kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari pertumpahan darah para pahlawan dan pejuang serta mengorbankan rakyat Indonesia membebaskan diri dari penjajahan.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, apakah saat ini sifat nasionalisme dan patriotisme telah memudar di Tanjungpinang?
“Tidak terlihat kemeriahan Hari Kemerdekaan di Tugu Proklamasi, padahal tugu ini tugu bersejarah. Pernak pernik bendera pun tak ada”, kata Simon seorang warga pada Selasa (13/8/2024).
Ia menilai hal ini menunjukan rasa nasionalisme dan patriotisme telah memudar.
“Sifat nasionalisme dan patriotisme memudar sepertinya. Aneh ya bang, tugu bersejarah tidak diperhatikan jelang kemerdekaan,” tutupnya.
Diketahui, tugu ini didirikan pada tanggal 29 Desember 1949, yang berada persis di depan kantor Gedung Daerah Provinsi Kepri Jalan S.M. Amin.
Monumen satu ini didirikan sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan Raja Haji Fisabilillah, beserta para rekannya dalam perjuangannya demi Indonesia. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









