Takalar, TRIBRATA TV
Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako periode April-Juni 2025 di Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memunculkan sejumlah pertanyaan dari publik dan awak media. Situasi ini mencuat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan di lokasi penyaluran pada Jumat, 13 Juni 2025, mengalami hambatan.
Penyaluran yang berlangsung di kediaman Rosmiati Dg Sayang di Dusun Taipacera, menarik perhatian sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdatangan. Salah satu KPM berinisial Hr, seorang warga lansia, yang menyatakan kebingungannya terkait jumlah dana yang diterima.
Ia mengaku hanya menerima Rp600.000, padahal ia memahami nominal yang seharusnya diterima adalah Rp1.200.000, sebagaimana yang tercatat untuk bulan Februari 2025. Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan mekanisme penyaluran.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dari pihak penyalur terkait perbedaan nominal ini, suami dari Dg Sayang, berinisial BL, menunjukkan sikap kurang kooperatif. BL melontarkan pernyataan dalam bahasa Makassar yang diartikan, “Tidak usah dikritik kalau hanya pembagian uang seperti itu, bukan pendapatan banyak, saya tahu pekerjaanmu”. Pernyataan ini dinilai menghambat tugas jurnalistik dalam mengumpulkan informasi demi kepentingan publik.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengumumkan adanya “Penebalan Bansos” sebesar Rp400.000 untuk bulan Juni-Juli, yang seharusnya juga cair bersamaan. Namun, di Desa Surulangi, nominal penarikan tunai yang diterima masyarakat adalah Rp600.000, sesuai dengan akumulasi BPNT reguler tiga bulan. Ketiadaan informasi yang jelas mengenai tambahan dana Rp400.000 ini kepada masyarakat memicu kekhawatiran publik tentang transparansi penyaluran bantuan.
“Keterbukaan informasi sangat penting dalam penyaluran bansos agar tidak ada ruang untuk spekulasi atau dugaan penyimpangan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial.
Harapan Adanya Klarifikasi dan Transparansi
Mengingat vitalnya dana bansos bagi kesejahteraan masyarakat, serta adanya perbedaan pemahaman antara KPM dan pihak penyalur, Dinas Sosial Kabupaten Takalar diharapkan dapat segera mengambil tindakan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









