Gowa, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa menangkap seorang perempuan berinisial NS (52) yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (13/2025), di Dusun Buka’ Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Kapolsek Bajeng melalui Kanit Reskrim Ipda Risman Tegar Pebrianto menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut, Tim Opsnal Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak menuju tempat kejadian.
“Setibanya di lokasi, tim menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras jenis Ballo, dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ungkap Ipda Risman.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu ember berisi sekitar 40 liter minuman keras jenis Ballo. Saat diinterogasi, NS mengakui dirinya memang menjual dan mendistribusikan miras tersebut.
Penindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, dalam rangka pelaksanaan Operasi Lipu 2025.
Kapolsek Bajeng Iptu Haris menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bajeng. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









