Polisi Tangkap Penjual Miras Tradisional di Desa Bone, Gowa

- Editorial Team

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa menangkap seorang perempuan berinisial NS (52) yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (13/2025), di Dusun Buka’ Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bajeng melalui Kanit Reskrim Ipda Risman Tegar Pebrianto menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut, Tim Opsnal Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak menuju tempat kejadian.

BACA JUGA  Hasil KRYD Januari-April, Polres Bondowoso Hancurkan 1.620 Botol Miras

“Setibanya di lokasi, tim menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras jenis Ballo, dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ungkap Ipda Risman.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu ember berisi sekitar 40 liter minuman keras jenis Ballo. Saat diinterogasi, NS mengakui dirinya memang menjual dan mendistribusikan miras tersebut.

BACA JUGA  Sembunyi di Balik Lemari, Maling di Gowa Nyaris Dimassa

Penindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, dalam rangka pelaksanaan Operasi Lipu 2025.

Kapolsek Bajeng Iptu Haris menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bajeng. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)

BACA JUGA  Jual Miras Ilegal, Empat Lokasi di Tangsel Dijatuhi Vonis Denda dan Kurungan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Tag :

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB