Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi bersama Forkopimda Kabupaten Deli Serdang meresmikan Mapolsek Pantai Labu dan Polsek Bandara bertempat di Bandara KNIA Deli Serdang pada Selasa (13/4/2021).
Dalam sambutannya,Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan peresmian Mapolsek Pantai Labu dan Polsek Bandara ini merupakan instruksi Kapolri yang sesuai dengan Surat Kepolisian Nomor B/1278/II/OTL.1.1.1./2021/24 Februari 2021. “Perintah Kapolri bahwa kalau bisa setiap Kecamatan memiliki satu kantor Polsek,” terangnya.
Selain itu, perwira menengah yang sedang menanti jenjang karirnya menuju bintang satu ini mengatakan dengan adanya kantor Polsek Pantai Labu dan Polsek Bandara diharapkan dapat memberi kontribusi yang lebih optimal dalam menjaga Kamtibmas dan mempercepat pelayanan masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Pantai Labu dan Bandara KNIA dan umumnya wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dalam acara peresmian Markas Polsek Pantai Labu dan Polsek Bandara yang sangat dinanti masyarakat ini dihadiri langsung Bupati Deli Serdang H Azhari Tambunan, Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara SSos, Wakapolresta Deli Serdang. AKBP Julianto P Sirait SIk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang Raden Heru Kuntodewo SH, Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Fajar Nugroho, Kepala Otoritas Bandara Kuala Namu Kolonel Pnb Sarmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Kuala Namu Elfi Haris, Para PJU Polresta Deli Serdang, Sekcam Pantai Labu Junaidi SE, Camat Beringin Wahyu Rismiana MAP serta Danramil 23 Beringin Mayor Inf AH Pane.
Kombes Pol Yemi Mandagi mengangkat dan mempercayakan Iptu Jonni H. Damanik, sebagai Kapolsek Bandara dan Iptu Sopar Sitorus sebagai Kapolsek Pantai Labu. “Dengan adanya kantor Polsek Pantai Labu dan Polsek Bandara diharapkan dapat memberi kontribusi yang lebih optimal dalam menjaga Kamtibmas dan mempercepat pelayanan masyarakat”, sebut Kombes Yemi Mandagi. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









