Deli Serdang, TRIBRATA TV
Seperti terkesan tidak takut dengan jerat hukum, aksi para sindikat judi togel mulai unjuk nyali. Soalnya, aktifitas judi toto gelap (Togel) merek “TK” mulai beredar dikawasan Desa Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020).
Informasi diperoleh, aktifitas judi tebak angka merek “TK” itu kabarnya disebut-sebut sudah sejak sepekan lalu beroperasi. Namun aksi para sindikatnya dalam melebarkan usaha haram itu belum terendus aparat kepolisian. Soalnya, salah satu warung milik Aganis yang berada dikawasan Desa Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang disebut sebut nyaman menjajakan judi toto gelap merek “TK”.
Kabarnya, untuk mengkordinir para juru tulis (Jurtul) togel merek “TK” yang ada di kawasan Ramunia Kecamatan Beringin itu diangkat seorang kordinator bermarga S. Belum diketahui secara pasti apa arti “TK” itu. Namun menurut keterangan yang diperoleh di kawasan Ramunia Kecamatan Beringin, “TK” itu singkatan dari “Tanpa Keterangan”.
Selain itu, informasi diperoleh, bahwa bandar judi togel merek “TK” itu diduga bekas bandar judi togel terbesar yang pernah beraksi tapi sempat tutup beberapa bulan lalu. Namun untuk mengelabui aparat kepolisian, dibuatlah merk “TK” seolah-olah ada bandar judi togel yang baru “ganti kulit” padahal bandarnya adalah mantan bandar judi togel terbesar yang sempat beromset besar disejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Untuk mengamankan omset dan para jurtul dilapangan kabarnya pihak bandar mengangkat 2 orang kordinator lapangan yang disebut-sebut berinisial T dan H. Kemudian kedua nama itu diawasi oleh seseorang disebut-sebut bermarga S.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi wartawan WUPDS G-17 via what’sapp, pada Minggu (12/7/2020), mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan dan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait kabar beredarnya sindikat judi toto gelap merek “TK”. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









