Medan, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH,M.Hum dapat promosi jadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut diisi oleh Muhibuddin yang saat ini menjabat Kajati Sumatera Barat.
Selain jabatan Kajati Sumut, beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi juga mutasi berdasarkan KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 488 TAHUN 2026 tertanggal 13 April 2026.
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) promosi jadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, posisinya digantikan oleh Dr. Abd Qohar AF yang sebelumnya menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.
2. Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
3. Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
6. I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
7. Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
8. Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
9. Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
10. Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
11. Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
12. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
13. Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
14. Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selain jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimutasi menjadi Sesjam, Inspektur dan Direktur, Jaksa Agung juga mutasi sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten menjadi Koordinator di Kejaksaan Agung RI. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









