Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bahas Pemulihan Aset Kejaksaan di Radio Suara Lipang Bajeng

- Editorial Team

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Program talk show “Takalar Cepat Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Takalar kembali hadir di Radio Suara Lipang Bajeng, Selasa (14/4/2026).

Pada edisi kali ini, talk show menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Takalar, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rahmat Hidayat, SH, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Achmad Imam Lahaya, SH., MH. Kegiatan dipandu oleh host Dewi dengan mengangkat tema “Pemulihan Aset Kejaksaan.”

Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) merupakan lembaga yang bertugas melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Kejari Luwu Timur Masih Dalami Korupsi BLT Dana Desa Tarabbi

Ia juga menyampaikan terdapat sejumlah perkara tindak pidana yang memerlukan penelusuran aset, di antaranya penipuan, penggelapan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, tindak pidana ekonomi, tindak pidana perbankan, serta tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, keterkaitan antara penelusuran aset dengan bidang tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terletak pada fungsi penanganan perkara pidana, khususnya dalam proses identifikasi dan pengamanan harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

BACA JUGA  Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan

Terkait mekanisme pengembalian atau pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Takalar, disampaikan proses tersebut dilakukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melalui pelaksanaan eksekusi.

Sebagai bentuk inovasi pelayanan, Kejaksaan Negeri Takalar menghadirkan program BERBAKTI (Berangkat Antar Barang Bukti) serta layanan Drive Thru Barang Bukti. (Johanas Del)

BACA JUGA  Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Lainnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati
Bupati Bantaeng Tinjau Pengerjaan Dua Jembatan
Perkuat Sinergitas, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:38 WIB

Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB