Medan, TRIBRATA TV
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes dan Polsek Pancur Batu berhasil menangkap pelaku pembunuhan Juliana Liem (26) warga Pantai Cermin Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, dua pelaku pembunuh Juliana Liem melakukan perampokan ponsel dengan menggunakan senjata tajam.Sehingga motifnya para pelaku untuk merampok dan menghilangkan nyawa korban.
“Kedua pelaku sudah ditangkap. Otak pelaku pembunuh Juliana Liem masuk kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Medan, ” ucap Kombes Isir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/4/2020).
Kedua pelaku pembunuhan sadis itu masing – masing Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang (lumpuh ditembak) dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang (meninggal dunia).
Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit mobil angkot trayek 103 BK 1324 WX, satu unit ponsel, satu buah pisau, satu pasang sandal, satu potong celana korban, satu potong jaket warna hitam, satu potong baju warna hitam, satu jam tangan warna hitam, satu buah obeng dan rekaman CCTV.
Kombes Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Tomi Keliat, keduanya merampok korban dengan cara mencekik dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot 103, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 23. 00 WIB, tersangka Tato berhasil diketahui keberadaannya di wilayah Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu.
Selanjutnya, petugas gabungan itu melakukan penangkapan terhadap Tato yang mengeluarkan sebilah pisau dan coba melukai salah satu anggota petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah Tato.
“Tersangka tewas di tempat dan diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, ” jelasnya.
Atas perbuatannya yang dilakukan oleh Tomi itu melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs 338 KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









