Begini Temuan Baru Terkait Mahasiswi Unimed Meninggal di Kost
Medan, TRIBRATA TV
Maria Agustina Naibaho (22), mahasiswi semester 8 Universitas Negeri Medan (UNIMED), yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB ternyata putri Anggota DPRD Tebing Tinggi, Mangatur Naibaho.
Saat autopsi di RS Bhayangkara Medan, salah satu anggota keluarganya yang enggan disebut namanya, mengatakan pada tubuh Maria terdapat luka memar. Beberapa di antaranya ada di bawah ketiak kiri, lutut, hingga bagian organ vitalnya berdarah.
Kemudian, yang membuat semakin janggal ialah, handphone Maria disebut rusak terbelah di dalam kamar kos. Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan abang kandung Maria yang juga sebagai pelapor ke Polisi.
“Memar di bawah ketiak, memar lutut dan kelamin berdarah. Bercak darah di kamar mandi, dan handphone terbelah,”kata pihak keluarga, Jumat (13/3/2026).
Ayah korban, Mangatur Naibaho, juga membenarkan kalau pihaknya telah membuat laporan ke Polisi.
Laporan dilayangkan untuk mengungkap penyebab pasti kematian putrinya.
“Itu yang belum tahu saya (penyebab kematiannya). Lagi kita buat laporan Polisi. Namanya meninggal di tempat kos, sedikit banyaknya (curiga) pengen tahu penyebabnya,”ujar Mangatur Naibaho, yang juga Bendahara PDIP Tebing Tinggi.
Mangatur menjelaskan, 2 hari sebelum ditemukan meninggal, anaknya sempat berkirim pesan ke ibunya. Dalam pesannya, ia mengatakan sedang sakit kepala hingga suaranya menghilang.
Namun demikian, Mangatur tidak menjelaskan secara rinci pesan singkat itu dikirim Maria atau siapa, karena tak mengangkat telepon ibunya atau memang menyampaikan dirinya sedang sakit. Sebab menurutnya, anak bungsunya itu tidak memiliki riwayat sakit.
“Belakangan tidak ada yang ganjil maupun mencurigakan. Tetapi, kata mamaknya hari Selasa, melalui WhatsApp dia ngeluh sakit kepala dan suaranya hilang,”kata Mangatur. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








