Tersinggung, JG Tikam Syukur Jaya Gori Saat Nongkrong di Warung

- Editorial Team

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Hanya gegara mengatakan “waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi digertak”, sambil mengetok-ngetok meja dalam bahasa Nias, Syukur Jaya Gori (26) tewas dibunuh JG (37).

Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, saat konferensi pers kasus pembunuhan Syukur Jaya Gori warga Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, di Mapolres Nias, Sabtu (11/03/2022).

Menurut Kapolres pembunuhan itu terjadi di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di warung milik Tobeyusu Dohare alias Ama Sefi Dohare.

BACA JUGA  Polsek Firdaus Ringkus Komplotan Curanmor

Bermula saat korban Syukur Jaya Gori bersama temannya minum di warung itu kemudian datang JG duduk bersama sambil minum-minum dan nongkrong.

“Saat itu korban mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah Nias yang kemudian ditanggapi pelaku,” kata Kapolres.

“Tujuan kamu bicara begitu dengan ditujukan pada siapa?”, tanya pelaku saat itu.

Kemudian korban langsung mengatakan “saya mengatakannya kepada siapa saja”, tutur Wawan.

Atas perkataan Korban tersebut JG merasa tersinggung kemudian berdiri sambil mengambil pisau dari pinggangnya yang dia bawa dari rumah, lalu menusuk dada korban yang kebetulan disaat itu juga berdiri.

“Setelah menusuk dada sebelah kiri, JG menusuk lagi dada sebelah kanan, lalu menusukkan pisaunya lagi ke daerah lengan sebelah kanan,” kata Wawan.

BACA JUGA  Pesta Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanjungpinang

Karena terkena tusukan, korban melarikan diri di sekitar warung, kemudian warga yang berada di TKP melerai dan membawa korban ke Puskesmas terdekat. Namun korban meninggal dunia setelah sampai di Puskemas Gido.

Pelaku pulang ke rumah dan sempat berbicara dengan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan di belakang rumahnya.

Personil Polres Nias yang mendapat laporan itu bersama Polsek Gido mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Dusun III Hilindruria Desa Tulumbaho Kecamatan Sogae’adu pada Senin malam (7/3/2022).

Pelaku dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaaan.

BACA JUGA  Janggal, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Junaidi

“Pelaku dipersangkakan melangar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wawan mengakhiri. (F/Lase/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru