Tak Diberi Uang Rp50 Ribu, Suami di TTS Siram Istri dengan Air Panas

- Editorial Team

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang suami berinisial YT tega menyiram istrinya dengan air panas karena tidak diberi uang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di RT 06 RW 03 Kampung Fafi Oban, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.

Saat kejadian, korban berinisial MB sedang berada di dapur rumahnya sambil memasak air panas untuk membuat kopi bagi pelaku yang merupakan suaminya.

BACA JUGA  Kapolres TTS Berkeliling Masjid Bagikan Takjil untuk Anak Yatim Piatu

Namun pelaku tiba-tiba meminta uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Karena tidak memiliki uang, korban hanya terdiam.

Hal itu memicu kemarahan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menendang periuk berisi air panas hingga tumpah dan mengenai tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius yang diperkirakan mencapai sekitar 80 persen pada tubuhnya. Korban kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Soe.
Sementara itu, pelaku YT telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Muka Dipukul & Tangan Digigit, IRT Lapor Polisi

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.

BACA JUGA  Polsek Jajaran Polres TTS Rutin Razia PSM di Pasar Mingguan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Tag :

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB