Buru, TRIBRATA TV
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 yang diproritaskan untuk pembayaran gaji pemerintahan desa di Kabupaten Buru, Maluku hingga kini belum cairkan.
Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengenai anggaran ADD triwulan 4 tahun 2022, menjelaskan dana tersebut belum bisa dicairkan karena belum ada SP2D untuk menindak lanjuti proses pencairan dana.
“Kita sudah ajukan permohonannya tetapi anggarannya belum ada, semua desa belum menerima dana triwulan 4 dan dana BHP-BHR tahun 2022”, ujar salah satu sumber, Sabtu (14/1/2023).
Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana, terdapat mekanisme dan tahap penyaluran pada Pasal 15.
Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: Tahap I pada bulan April sebesar 40%, (40 per seratus) Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% ( 40 per seratus) dan Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20 % ( 20 per seratus)
Sementara sekarang sudah masuk pada tahun anggaran baru 2023 alokasi dana Desa (ADD) triwulan 4 dan dana bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR) tahun 2022 tak kunjung dicairkan. (Malik).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









