Deli Serdang, TRIBRATA TV
Rumah Ahmad Yani (36) di Dusun II Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, dibobil maling, Jumat (14/1/2022). Satu unit ponsel, charger dan rokok digasak dari rumah korban yang kesehariannya berprofesi wartawan di Deli Serdang.
Menurut keterangan korban, pencurian di rumah yang dikontraknya sejak Agustus 2021 lalu diketahui ketika korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB. Saat terbangun, korban mau mengambil ponsel yang dicharger diatas tempat tidur. Namun korban kaget, karena ponsel, charger dan 3 bungkus rokok sudah digasak pelaku.
Lalu korban mengecek pintu belakang yang ternyata pintunya tertutup rapat tapi tapi sudah tidak terkunci. Padahal sebelum tidur, korban terlebih dulu mengunci seluruh pintu rumah termasuk pintu belakang.
Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Pantai Labu sesuai Nomor : STLKB /05 / I / 2022 / SU / RESTA DS / SEK PANTAI LABU.
“Selain melaporkan ke pihak kepolisian, saya juga sudah ke Grapari Telkomsel untuk memblokir sim card yang ada dalam ponsel,” sebut Ahmad Yani. (Yan Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









