Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan Amankan Pencuri Tiang PLN

- Editorial Team

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan yang dipimpin Aiptu Zulkarnain mengamankan 2 pencuri besi tiang PLN di Jalan Garuda kelurahan Sei Sekambing B Medan Sumatera Utara, Sabtu dini hari (15/01/2023).

“Pelaku yang diringkus PS (21) alamat Jalan Setia Budi Medan dan Y (40) alamat Jalan Sei Bangun Medan”,.kata Kompol Pardamean Hutahaean.

Pardamean menyebutkan, pelaku diamankan saat anggotanya patroli dan melihat dua orang pemuda yang mencurigakan sedang memotong besi tiang PLN.

BACA JUGA  10 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Bintan

“Anggota kami coba mendekati kedua pemuda tersebut namun sempat akan melarikan diri, tapi anggota sigap mengamankan keduanya,” ujarnya.

Setelah dipeeriksa dan interogasi diketahui kedua pemuda tersebut sedang memotong kabel besi PLN.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean mengucapkan terima kasih kepada anggotanya yang sudah bekerja dengan baik dan menjaga keamanan dan menekan gangguan kamtibmas yang ada.

BACA JUGA  Oknum Perangkat Desa Saentis Dilaporkan Wartawan

Dari tangan kedua pemuda tersebut, diamankan barang bukti sepeda motor Vario 125 warna putih tanpa nomor polisi, besi diduga hasil curian, dan 3 buah Tang, 2 buah Obeng, 1 kunci roda, serta 7 kunci pas.

“Untuk kedua pemuda yang diduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Medan Sunggal guna proses selanjutnya”,ujar Pardamean Hutahaean. (zak)

BACA JUGA  Mantab, Tim Ambarita Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Bawa Sajam di Koja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB