Malaka, TRIBRATA TV
Yohanes Seran warga Desa Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, NTT melaporkan Eu Rayon ke Polsek Malaka Tengah pada Minggu (12/1/2025 kemarin. Laporan itu terkait penganiayaan yang dilakukan Eu Rayon.
Kepada media ini Yohanes Seran alias om Anis menceritakan kronologi peristiwa itu. “Saya dianiaya pelaku pada Minggu 5 Januari 2025 petang,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya saat itu ia baru saja selesai menjala ikan di saluran air di Motadikin. Tiba-tiba ia didatangi penjaga tambak dan pemilik tambak, Eu Rayon.
Eu Rayon menegurnya dengan mengatakan kamu jangan menjala ikan di sini sambil menarik baju Yohanes. Tidak itu saja Eu Rayon menampar pelipis dan pipi kiri Yohanes sambil mendorongnya hingga terjatuh.
Korban sempat mengatakan kalau saya salah, saya minta maaf tanpa membalas tindakan Eu Rayon. Yohanes kemudian segera menuju motornya untuk pulang.
Disaat bersamaan muncul beberapa pria lain yang menghampiri korban, namun Eu Rayon menghalau mereka sambil mengatakan, “tidak usah dipukul lagi, tadi sudah saya pukul”.
Kejadian itu diceritakannya pada istrinya, namun karena takut ia belum melaporkannya ke polisi. Pelaporan pun akhirnya dilakukannya setelah tersebar isu di lingkungannya kalau dia dipukul karena mencuri ikan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









