Gegara Menjala Ikan di Saluran Air, Warga Lawalu Malaka Dianiaya

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, TRIBRATA TV

Yohanes Seran warga Desa Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, NTT melaporkan Eu Rayon ke Polsek Malaka Tengah pada Minggu (12/1/2025 kemarin. Laporan itu terkait penganiayaan yang dilakukan Eu Rayon.

Kepada media ini Yohanes Seran alias om Anis menceritakan kronologi peristiwa itu. “Saya dianiaya pelaku pada Minggu 5 Januari 2025 petang,” katanya, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya saat itu ia baru saja selesai menjala ikan di saluran air di Motadikin. Tiba-tiba ia didatangi penjaga tambak dan pemilik tambak, Eu Rayon.

BACA JUGA  Anak Petani Asal TTS, Resmi Menyandang Gelar Doktor

Eu Rayon menegurnya dengan mengatakan kamu jangan menjala ikan di sini sambil menarik baju Yohanes. Tidak itu saja Eu Rayon menampar pelipis dan pipi kiri Yohanes sambil mendorongnya hingga terjatuh.

Korban sempat mengatakan kalau saya salah, saya minta maaf tanpa membalas tindakan Eu Rayon. Yohanes kemudian segera menuju motornya untuk pulang.

BACA JUGA  Aniaya Polisi, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk Oknum Anggota DPRD Sumut, 2 Buron

Disaat bersamaan muncul beberapa pria lain yang menghampiri korban, namun Eu Rayon menghalau mereka sambil mengatakan, “tidak usah dipukul lagi, tadi sudah saya pukul”.

Kejadian itu diceritakannya pada istrinya, namun karena takut ia belum melaporkannya ke polisi. Pelaporan pun akhirnya dilakukannya setelah tersebar isu di lingkungannya kalau dia dipukul karena mencuri ikan.

—————————————

BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan Ditahan di Rutan Pontianak

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru