Asimilasi di Rumah, 12 WBP Rutan Sigli Diserahkan ke Bapas Banda Aceh

- Editorial Team

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli, TRIBRATA TV

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, CMB, dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Peneybaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli menyerahkan 12 orang WBP yang akan melaksanakan program asimilasi di rumah, Program Integrasi dan Pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Banda Aceh, Jum’at (13/01/2023).

BACA JUGA  Kesalahpahaman Personel Polri dan ASN di Aceh Tenggara, Kapolres: Sedang Didalami

Program asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

Sebelum diserahkan kepada Bapas, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Miryadi memberikan arahan kepada narapidana yang menerima program asimilasi untuk tetap menaati aturan yang ada dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

BACA JUGA  Brimob Aramiah Sterilkan Masjid Dengan Disinfectan

Kegiatan penyerahan ini dilakukan secara virtual yang dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad beserta staf. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru