Sigli, TRIBRATA TV
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakukan Asimilasi, CMB, dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Peneybaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli menyerahkan 12 orang WBP yang akan melaksanakan program asimilasi di rumah, Program Integrasi dan Pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Banda Aceh, Jum’at (13/01/2023).
Program asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Sebelum diserahkan kepada Bapas, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Miryadi memberikan arahan kepada narapidana yang menerima program asimilasi untuk tetap menaati aturan yang ada dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
Kegiatan penyerahan ini dilakukan secara virtual yang dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad beserta staf. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









