Emosi, Seorang Pria di Balangan Aniaya Perempuan Hingga Tewas

- Editorial Team

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Diduga karena emosi, seorang lelaki AR (58) memukul perempuan paruh baya berinisial MU (45) hingga tewas. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kebun karet Desa Tabuan, RT 2 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalsel, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 wita.

Informasinya AR memukul MU menggunakan kayu karet yang ia dapati di tempat kejadian. Pukulan pertama tepat mengenai kepala MU yang menyebabkannya jatuh ke tanah. Lalu pukulan kedua juga di bagian kepala yang diduga menyebabkan MU meninggal.

BACA JUGA  Amanta Ginting Jawak Ditemukan Meninggal Gantung Diri

MU ditemukan warga setempat dan suaminya di kebun karet dalam keadaan tak bernyawa.

Kejadian itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Halong dan mayat MU ditangani serta dievakuasi dari lokasi kejadian.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Halong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Ratusan Warga Saksikan Aksi Bunuh Diri Pemuda ini

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Halong dan saat ini sudah ditahan,” kata Iptu Eko.

Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa sebilah kayu karet sepanjang 65 cm, satu pakaian milik korban satu stel pakaian milik pelaku.

Terhadap perbuatannya, AR disangkakan Pasal 338 KUHP isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Luis Hutabarat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru