Palembang, TRIBRATA TV
Untuk emutus mata rantai virus Covid-19, Kapolsek Sako AKP Evial Kalza bersama Camat Sako dan Trantib Kecamatan Sako merazia vaksin kepada pedagang di Pasar Multi Wahana Sako, Sabtu (13/11/2021).
Razia vaksin dan baksinasi Covid-19 ini dilaksanakan Polsek Sako dan jajaran dengan menggandeng Puskesmas Multi Wahana dan Puskesmas Sako Palembang.
Sebanyak 273 pedagang yang belum tervaksin terjaring dalam razia yang kemudian mengajaknya untuk divaksin di lelataran Masjid Irhamna Pasar Multi Wahana jalan Kampar Raya Kelurahan Sialang kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumsel.
Vaksin yang dibawa dari biddokes Polrestabes sebanyak 180 dosis, terdiri vaksin vaksin Sinovac 100 dosis, vaksin Pfizer 40 dosis, vaksin Astra Zeneca 40 dosis.
Camat Sako, Amiruddin Sandy, mengatakan dari pendataan sebelumnya, para pedagang di pasar pagi Multi Wahana ini sekitar 73 persen belum divaksin dengan berbagai alasan.
“Kami bekerja sama dengan Polri hari ini sengaja melakukan razia vaksin bersama-sama mengajak para pedagang untuk melakukan vaksin,” ujar Sandi.
“Untuk teknisnya, anggota TNI dan Polri menjaga sementara dagangan mereka, saat para pedagang melakukan suntik vaksin,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Sako AKP Evial Kalza mengatakan, razia vaksin memang sengaja dilakukan demi memutus mata rantai virus Covid-19.
“Sebanyak 273 pedagang yang terjaring razia vaksin hari ini yang langsung diarahkan untuk segera suntik vaksin di tempat yang sudah kita sediakan,” ucap Kapolsek Sako.
“Kita menghimbau kepada masyarakat yang belum divaksin untuk segera vaksin di gerai vaksin terdekat. Kita juga di Polsek Sako setiap hari mengadakan Gerai Vaksin Presisi,” katanya.
“Syaratnya sangat mudah cukup membawa foto copy KTP dan KK dan no ponsel yang bisa dihubungi, nanti akan langsung didata serta langsung mendapatkan suntik vaksin Covid-19,” ujarnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









