Palu, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.
Pelaku yang merupakan warga Huntap Pombewe Kabupaten Sigi tersebut ditangkap saat sedang berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.
Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di Huntap I Tondo.
“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel Iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng dibelakang,”jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024)
Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng
Dalam Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas ungkapnya.
Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.
Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Thamrin Palu. Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga Jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian.
“Terhadap tersangka AS diancam Pasal 365 KUHP dan S dijerat Pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” pungkasnya
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









