Pelaku Jambret Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng Saat Sedang Karaoke

- Editorial Team

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.

Pelaku yang merupakan warga Huntap Pombewe Kabupaten Sigi tersebut ditangkap saat sedang berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di Huntap I Tondo.

BACA JUGA  Jualan Ganja, Sibolmat Nginap di Polres Pematangsiantar

“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel Iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng dibelakang,”jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024)

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng

Dalam Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas ungkapnya.

BACA JUGA  2 Senpi dan Amunisi Ditemukan Warga di Pinggir Sungai

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Thamrin Palu. Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga Jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian.

“Terhadap tersangka AS diancam Pasal 365 KUHP dan S dijerat Pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” pungkasnya

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam Polsek Senapelan Berhasil Ringkus 2 Pencuri Peralatan Kopi Seharga Rp99 Juta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB