Korupsi BBM Truk Sampah, Mantan Camat Polonia Jadi Tersangka

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Selain Irfan selaku pengguna anggaran, Khairul Aminsyah Lubis sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Irfan kini ditahan tim penyidik Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Ita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/11/2025).

Sementara Khairul belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang jelas. Saat ini, jaksa baru menahan dua tersangka.

BACA JUGA  Atasi Genangan Air, Dinas SDABMBK Kota Medan Bangun Sistem Drainase di Jalan RPH

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Kamis (13/11/2025).

“Benar, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya kami tahan, yakni Irfan Assardi Siregar ditahan di Rutan Medan, sementara Ita Ratna Dewi ditahan di Rutan Perempuan,” katanya.

Untuk Khairul, Dapot menjelaskan, akan dilakukan pemanggilan kedua secara sah dan patut untuk diperiksa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Khairul. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya menahan para tersangka karena telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi ini.

BACA JUGA  Aklamasi, Budi Triono Nahkodai LPM Kecamatan Medan Maimun

“Berdasarkan hasil penyidikan, Irfan Assardi Siregar dan Khairul Aminsyah Lubis diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Rizza menambahkan, pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA  Bobby Nasution Realisasikan Janji, Sediakan Bus Antar Jemput Sekolah Gratis Anak Warga Sicanang

Rizza menyebut, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB