Barito Kuala, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap seorang perempuan berinisial SI (32) karena memiliki 14 paket Sabu. Ia ditangkap pada Rabu (9/10/2024) di rumahnya di Desa Terangtang Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya berikut barang bukti setelah dilakuan penggeledahan.
“Ditemukan 14 paket dengan total berat bersih 3,40 gram, selain itu petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya ponsel, tas dan sendok dari plastik,” kata Kasi Humas, Minggu (13/10/2024).
Sementara Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut
diawali atas adanya informasi dari masyarakat.
Tim Satreskoba lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dan menggeledah rumah tersangka.
“14 paket Sabu itu disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu di dalam sebuah tas,” katanya.
Tersangka SI saat ini menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







