Singkawang, TRIBRATA TV
Personil Polres Singkawang mengamankan sembilan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Jalan Ponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Minggu dini hari, 13 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya bentrokan antar kelompok remaja di lokasi tersebut.
Tim Perintis Presisi, bersama dengan piket Penjagaan Polres Singkawang, segera menuju lokasi kejadian (TKP). Sesampainya di TKP, sekelompok remaja terlihat melarikan diri ke arah Jalan Gunung Ceremai.
Dalam pengejaran, petugas berhasil menangkap sembilan orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lima bilah senjata tajam, satu buah kembang api, serta enam unit sepeda motor. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aksi tawuran antar kelompok remaja tersebut.
Kasat Samapta, Kasat Intelkam, dan Piket Pawas turut mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi aman terkendali.
Dari hasil interogasi awal, sembilan pelaku yang diamankan mengaku berasal dari kelompok remaja yang menamakan diri mereka sebagai “Genk ASK”. Mereka terlibat bentrokan dengan kelompok remaja lainnya yang dikenal dengan nama “Genk BOGENG”
Polres Singkawang kemudian membawa sembilan remaja beserta barang bukti yang disita ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui motif dari aksi tawuran tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kapolres Singkawang melalui Kasihumas Iptu Hidayatno mengatakan tawuran antar remaja ini menjadi perhatian khusus Polres Singkawang dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif yang dapat merusak masa depan,”pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









