Takalar, TRIBRATA TV
Sangat disayangkan Kantor Desa Surulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan membiarkan bendera merah putih terus berkibar siang dan malam.
Pantauan TRIBRATA TV yang melintas di depan kantor desa, Jumat (13/9/2024) pukul 19.00 WITA bendera merah putih yang terpasang di tiang bendera depan kantor desa masih terpasang. Padahal sesuai aturannya setiap hari bendara merah putih seharusnya diturunkan pada pukul 18.00 WITA.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasa Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
TRIBRATA TV berupaya menghubungi Kepala Desa Surulangi, Rabaali melalui telepon WA dan Chat akan tetapi belum ada jawaban hingga berita ini terbitkan.
Bendera merah putih yang dibiarkan berkibar siang malam di kantor pemerintahan tentu saja memberi kesan seakan tidak diperdulikan oleh pejabat kantor itu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









