Deli Serdang, TRIBRATA TV
Karena menikam paha dan perut kawan SD nya pakai gunting, pria pengangguran berinisial DI alias Kirun (41) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diangkut personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (13/9/2025).
Informasi diperoleh, Kirun diangkut Tekab berawal dari Kamis (11/9/2025) lalu sekitar pukul 17.50 wib. Ketika itu korban Rahmad Prabudi (38) warga Gang Subur Dusun III Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa pulang ke rumahnya dengan mengendarai Ssepedamotor Honda Beat BK 3424 MBU. Saat melintas di Gang Subur Desa Dalu X A, korban dipanggil pelaku dan minta tolong untuk diantar pulang.
Karena korban kenal dengan pelaku yang merupakan kawannya saat SD, korban membonceng pelaku untuk diantarkan. Namun saat melintas di Dusun VI Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa pelaku mengarahkan gunting ke perut korban dan terus berjalan sesuai arahan pelaku.
Korban terkejut dan langsung turun dari sepedamotor, sehingga pelaku menusuk perut korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan gunting. Korban melakukan perlawanan namun korban terjatuh dan kembali ditusuk sebanyak 2 kali oleh pelaku pada bagian paha sebelah kanan korban.
Korban terjatuh dan pelaku mencoba mengambil sepedamotor korban, tapi korban berusaha menahan dari belakang sepedamotor miliknya serta berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga dan berdatangan. Melihat kedatangan warga, pelaku langsung lari dan bersembunyi di belakang rumah warga dan warga mengamankan pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dibawah pusar, luka robek pada bagian perut sebelah kiri dan bagian paha sebelah kanan.
Personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang mendapat kabar ada pelaku penikaman langsung datang ke lokasi kejadian dan mengangkut pelaku ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan korban membuat laporan pengaduan nomor LP / B / 344 / IX / 2025 / SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 September 2025.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bila perbuatannya terbukti, pelaku DI alias K dijerat pasal 365 ayat (1) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








