Abaikan PPKM, BNN Akan Grebek 4 Tempat Hiburan Malam di Medan

- Editorial Team

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menegaskan akan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di empat lokasi hiburan malam yang berada di Kota Medan.

Penyelidikan dan penggerebekan itu dilakukan terkait pemberitaan bahwa di empat lokasi tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi hingga pagi dini hari di masa PPKM Darurat Level IV.

Keempat tempat hiburan malam itu adalah Diskotik Krypton yang berada di Jalan Iskandar Muda, Grand D’Blues di Komplek Megacom Helvetia, Diskotik Alectra yang berada di Komplek Ruko CBD Polonia dan Jet Plane di Komplek HDTI Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Grebek Sky Garden, Barak-barak Dihancurkan

“Kita (BNN Sumut) akan melakukan penyelidikan dan menggerebek empat lokasi tempat hiburan malam tersebut,” kata Brigjen Pol Toga saat menerima kunjungan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH dan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Wartawan Polda Sumut, Jhon Manik, Senin (13/9/2021).

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Grebek Lokasi Judi Permainan Tembak Ikan

Lanjut dikatakan Brigjen Toga, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan melakukan penyelidikan di empat lokasi tempat hiburan malam tersebut.

“Sebelum melakukan penggerebekan, terlebih dahulu kita akan menurunkan tim ke lokasi dimaksud, untuk memastikan info tersebut benar adanya. Jika info itu benar, kita langsung menggerebek tempat hiburan malam tersebut,” tegas mantan Dir Narkoba Polda Sumut ini. (Zak)

BACA JUGA  Hina Wapres, LMPP Sumut: Ferdinan Hutahean Harus Minta Maaf

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!