Dua Kepala Desa di Taput Bantah Terima Uang dari Pengusaha Kayu

- Editorial Team

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Kepala Desa Parbaju Toruan, Amit Hutabarat, dan Kepala Desa Hapoltahan, Ranto Hutabarat, membantah tuduhan menerima uang dari seorang pengusaha kayu bernama Maya Situmorang.

Ranto Hutabarat menegaskan dirinya maupun Amit Hutabarat tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak tersebut.

“Saya dan Amit tidak pernah menerima uang dari Maya. Bahkan Amit sama sekali tidak terkait. Saya menyayangkan pemberitaan yang dibuat beberapa hari lalu. Kami juga sedang menelusuri siapa yang memberikan informasi itu kepada media,” ujar Ranto kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA  Kembali Pimpin Desa Damakurat, Edy Purba Akan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Amit Hutabarat mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan tersebut dan menilai informasi yang beredar telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya terkejut membaca berita itu karena sama sekali tidak benar,” kata Amit.

Amit juga menjelaskan, pihaknya telah menemui seorang warga bermarga S yang muncul dalam video pemberitaan. Menurut Amit, warga tersebut membantah pernah menyampaikan tuduhan tersebut.

Sementara itu, Maya Situmorang juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada kedua kepala desa tersebut.

BACA JUGA  Usai Dilantik, Pangulu Nagori Jawa Baru Gelar Syukuran

“Saya tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada Kepala Desa Parbaju Toruan maupun Kepala Desa Hapoltahan,” ujar Maya.

Kedua kepala desa menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara nama baik. Mereka berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan memulihkan reputasi mereka di mata masyarakat. (Wahyu Hutabarat)

BACA JUGA  Nikson Nababan Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla At Taufik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB