Sitaro, TRIBRATA TV
Kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) resmi digelar di Media Center Kantor Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kamis (15/04/2026) pagi. Agenda ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi terkait penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan salam lintas agama, sebagai simbol kebersamaan dan persatuan. “Salam sejahtera bagi kita semua, Shaloom, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” ucapnya di hadapan para peserta.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI, Abdul Latief Tasman, S.Kom, M.Cs, bersama jajaran, serta Plh Sekretaris Daerah Eddy S. Salindeho, M.Si, para asisten, staf ahli, hingga pejabat struktural di lingkup pemerintah daerah.

Dalam pengantarnya, Bupati mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang dinilai strategis bagi daerah. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mencari solusi nyata.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI, yang telah memfasilitasi kegiatan penting ini,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan merupakan isu kompleks yang sering memicu dinamika di tengah masyarakat. Konflik kepentingan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan hidup masyarakat menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bijak.

“Di satu sisi, kita wajib menjaga kelestarian hutan sebagai penopang kehidupan. Namun di sisi lain, ada realitas sosial bahwa masyarakat telah lama hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami mekanisme inventarisasi dan verifikasi yang menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut. Proses ini penting untuk menciptakan kepastian hukum yang adil.

Bupati juga menegaskan pentingnya dialog terbuka dalam mencari solusi. “Kegiatan ini harus menjadi ruang dialog yang konstruktif dan solutif, sehingga semua pihak dapat berjalan bersama,” katanya.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah tanpa menimbulkan konflik baru.
Dalam perspektif pembangunan daerah, penataan kawasan hutan dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah mendukung penataan kawasan hutan yang dilakukan secara terukur, transparan, dan berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak. Menurutnya, keberlanjutan harus menjadi orientasi utama.
Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif berdiskusi. “Manfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi,” pesannya.
Dengan pendekatan partisipatif, diharapkan hasil dari kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Di akhir sambutannya, Bupati secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan penuh harap. “Dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan secara adil, bijaksana, dan berkelanjutan, demi masa depan Kabupaten Kepulauan Sitaro yang lebih tertata dan harmonis. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









