Medan, TRIBRATA TV
Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tuntungan, berhasil meringkus delapan pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil curian di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan,Iptu Syawal Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Omri Sialagan mengatakan empat pelaku pencurian yang diringkus yakni Sumilno (32), Andi Saputra alias Aseng (35), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33). Mereka terlibat kasus mencuri berbagai barang rumah tangga dari rumah korban Elvando Tunggul Mauliate Simatupang pada Senin (4/8/2025) pagi.
“”Barang curian meliputi kulkas, mesin cuci, TV LG, speaker Harman Kardon, peralatan elektronik, hingga tabung gas,” jelas Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu.
Lebih lanjut terangnya, selain menangkap ke empat pelaku pencurian, juga turut ditangkap empat orang penadah, berinisial, K (33), EK (47), AS (49), dan S (41). Barang hasil curian dijual melalui marketplace dan ke perorangan, salah satunya TV LG yang dilego Rp350 ribu.
Polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, peralatan rumah tangga, senjata tajam, uang tunai Rp145 ribu, serta sebagian barang curian. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yg kita persangkakan 363 ayat 2 KHUPidana acaman hukuman 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun, kerugian korban senilai Rp30 juta. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









