Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Diberlakukannya PPKM Darurat diberbagai wilayah bertujuan memutus dan menekan penyebaran virus COVID-19. Tidak terkecuali di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga dilakukan, kata Kapolres AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubag Humas, Iptu Agus Arianto, Selasa (13/7/2021).
Kapolres meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian keluar kota terutama Kota Medan.
Di Medan juga dilakukan penyekatan di beberapa titik sehingga orang luar tidak bisa masuk tanpa dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil PCR dan vaksin minimal vaksin I.
“Hindarilah bepergian jika memang tidak punya urusan yang sangat penting keluar kota terutama kota Medan untuk menghindari penyebaran COVID-19,” ujarnya.
“Kita berharap masyarakat khususnya warga Kota TebingTinggi untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta demi kebaikan kita bersama,” katanya. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









