Medan, TRIBRATA TV
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan akhirnya diperpanjang hingga Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution mengatakan, keputusan memperpanjang PPKM Darurat tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
“Kita ditetapkan perpanjangan PPKM Darurat itu adalah intruksi pemerintahan pusat yang ditindak lanjuti oleh Intruksi Gubernur melalui surat edaran itulah tahapannya,” kata Bobby kepada wartawan, usai membagikan sembako untuk masyarakat yang isolasi Mandiri di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (17/7/2021).
Katanya, alasan masa PPKM Darurat Kota Medan diperpanjang tersebut karena ibukota provinsi Sumatera Utara ini masih dalam zona rawan penyebaran Covid-19.
“Hari ini beberapa indikator kemungkinan Medan masih masuk PPKM Darurat,” jelas Bobby.
Perpanjang PPKM Darurat tersebut, kata Bobby, bila penyebaran Covid-19 tidak semakin parah atau menurun, maka akan berakhir hingga awal Agustus mendatang.
“Medan sepertinya diperpanjang ya sampai dengan 2 Agustus nanti. Makanya ini kita minta sekali lagi ayolah kita sama sama patuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat Kota Medan, Bobby mengakui, sangat banyak masyarakat terdampak. ia pun menjamin, bantuan bagi masyarakat akan segera disalurkan.
“Efek sampingnya pasti kita pikirkan, sebagai PPKM Darurat bantuan-bantuan ini akan kita berikan. Mudah-mudahan Minggu ini bisa keluar,” jamin Bobby.
Bobby mengimbau, masyarakat untuk sementara waktu tidak banyak aktifitas di luar rumah untuk mengurangi mobilitas untuk itu lebih menaati peraturan pemerintah selama PPKM Darurat agar Medan dapat cepat kembali pulih.
“Kita juga gak mau kota Medan ini seperti ini, kita butuh bantuan masyarakat kota Medan, karena kalau hanya kami yang menerapkan prokes ini ngak bakal bisa selesai Covid di kota Medan bahkan meningkat,” ucapnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar patuhi protokol kesehatan, agar status Kota Medan PPKM Darurat ini segera berakhir.
“Namanya juga PPKM Darurat tentunya kondisi hari ini darurat. Darurat untuk penyebaran Covid. Jadi jangan sepele, yang kami lakukan hari ini untuk memutus mata rantai,” pungkasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









