Agam, TRIBRATA TV
Diduga ada kongkalikong, lelang kendaraan roda dua di Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam berbuntut panjang. Masyarakat membuat mosi tidak percaya pada Wali Nagari Koto Tangah, Amrizal Gunawan.
“Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Wali Nagari Koto Tangah Amrizal,” ujar seorang warga, Sabtu (12/7/2025).
“Sebelum mosi itu kami gelar, kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Agam melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan nagari termasuk dalam hal pengadaan perangkat lunak yang berhubungan dengan kegiatan administrasi kantor,” katanya lagi.
Namun Amrizal Gunawan membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan transparan dalam melaksanakan tugas termasuk membelanjakan keuangan nagari.
Ia menyarankan agar masyarakat melihat media resmi Nagari Koto Tangah baik di FB, Tiktok Instagram. “Disana semuanya sudah ada rinciannya, “ungkap Amrizal Gunawan.
Secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Eddy Busti menyayangkan kisruh masyarakat dengan pemimpin Wali Nagari Koto Tangah.
Namun ia mengaku belum menerima laporan masyarakat. “Kami belum menerima laporan masyarakat,” Ungkap Eddy Busti.
Kisruh ini berawal dari dilelangnya dua unit kendaraan roda dua, jenis Honda Karisma dan Supra X 125 cc.
Lelang ini tidak pernah diberitahu kepada masyarakat namun motor Karisma kini menjadi milik Wali Nagari Koto Tangah, sedang kendaraan Honda Supra X 125 CC menjadi milik Ketua Bamus Koto Tangah.
Proses lelang dilakukan dengan meminjam nama, mendaftarkan KTP dan No HP warga yang dipanggil langsung ke Kantor Wali Nagari Koto Tangah. Pihak Nagari mengatakan kepada warga, jika ada yang bertanya bilang saja kalau motor sudah dibeli lalu diperbaiki, dan kemudian Wali Nagari dengan Ketua Bamus membelinya lagi. (Rizki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









