Kubu Raya,TRIBRATA TV
Menindak lanjuti kesepakatan untuk tidak membuat arang dari mangrove, Bupati Kubu Raya, Sujiwo membuka pelatihan pengolahan Amplang untuk pelaku usaha kecil di Desa Batuampar Kecamatan Batuampar, Sabtu (20/6/2026) kemarin.
Pelatihan ini menjadi langkah kongkrit Pemerintah Kubu Raya, pasca keputusan bersama bersama zero pembakaran arang, yang sumber bahan bakunya dari Mangrove. Kesepakatan ini dilakukan agar tidak mengganggu ekosistem kehidupan dan dampak negatif yang luar biasa di masa depan khususnya di Desa Batuampar.
Dalam kunjungan dan membuka pelatihan ini Bupati didampingi Direktur PT SBM, Joni, Anggota DPRD, Agus Sudarmansyah, Pimpinan Cabang Bank Kalbar, Direktur Perumdam Tirta Raya, Direktur Perumda Aneka Usaha dan beberapa Kepala OPD.
Rencananya kedepan Desa Batuampar didorong menjadi desa wisata sehingga
harus mulai berbenah diri untuk memperbaiki sarana, prasarana dan infrastrukturnya.
Untuk itu akan dibangun track sepeda, track hiking, camping ground, home stay, transportasi air maupun darat. “Juga para pelaku UMKM akan dibina untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Batuampar yang memiliki kekayaan alam khususnya dari sektor laut dan kuliner yang aneka ragam,” kata Bupati.
Ia mengajak masyarakat harus merubah pola pikir mulai dari perilaku, ramah, sopan, bersih, berakhlak dan profesional.
Dalam kesempatan ini Bupati memberikan bantuan alat kerja lengkap beserta tenda, meja lipat untuk 5 kelompok yang mengikuti pelatihan. Dalam tahap pertama pelatihan diberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan diri dari BPJS Ketenagakerjaan sektor mandiri.
“Setelah semua dipersiapkan dengan baik sampai layak untuk dapat dijual ke wisatawan, maka masyarakat Desa Batuampar akan dapat menikmati apa yang kita perjuangkan bersama,” ujarnya.
Ia yakin hal ini dapat terwujud dalam waktu dekat jika semua warga mendukungnya. (Merry)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











