Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di kawasan yang beririsan dengan kawasan hutan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang digelar di Media Center Kantor Bupati, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI yang diwakili Kepala Seksi PPKH, Ronal J. Aneng, S.Hut., M.Si, bersama jajaran, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, instansi vertikal, lurah, serta para kapitalau.
Dalam sambutan Plt. Bupati yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa kegiatan Inver PPTPKH memiliki arti strategis karena menyangkut upaya menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
“Persoalan tata ruang dan status kawasan sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah tertentu,” demikian kutipan sambutan Plt. Bupati.

Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait status lahan.
Pemerintah Kabupaten Sitaro juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI yang terus memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses penyelesaian persoalan kawasan hutan di daerah.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta diharapkan memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi lapangan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap masukan, data lapangan maupun informasi yang disampaikan hendaknya didasarkan pada kondisi riil agar menghasilkan rekomendasi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut sambutan tersebut.
Selain membahas aspek legalitas penguasaan tanah, rapat juga menjadi wadah menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan mengenai langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah menilai keberhasilan penataan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup, kepastian hak masyarakat, dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si, menegaskan bahwa hasil pembahasan dan verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian dokumen tata ruang daerah.
“Pemerintah daerah akan segera memasukkan hasil yang telah sesuai regulasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah,” ujar Salindeho.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pemanfaatan lahan yang selama ini masih terkendala status kawasan.
Melalui pelaksanaan Inver PPTPKH, Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap berbagai persoalan penguasaan tanah dapat teridentifikasi secara menyeluruh, sehingga menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







