Makainas Dorong Kepastian Hukum Lahan Warga, Hasil Inver PPTPKH Segera Diintegrasikan ke RTRW Sitaro

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di kawasan yang beririsan dengan kawasan hutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang digelar di Media Center Kantor Bupati, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si.


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI yang diwakili Kepala Seksi PPKH, Ronal J. Aneng, S.Hut., M.Si, bersama jajaran, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, instansi vertikal, lurah, serta para kapitalau.

Dalam sambutan Plt. Bupati yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa kegiatan Inver PPTPKH memiliki arti strategis karena menyangkut upaya menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA  Untuk Pertama Kalinya Pemkab Sitaro Gelar Sitaro Sakip Award 2023

“Persoalan tata ruang dan status kawasan sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah tertentu,” demikian kutipan sambutan Plt. Bupati.


Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait status lahan.

Pemerintah Kabupaten Sitaro juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI yang terus memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses penyelesaian persoalan kawasan hutan di daerah.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta diharapkan memberikan data dan informasi yang akurat sesuai kondisi lapangan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Setiap masukan, data lapangan maupun informasi yang disampaikan hendaknya didasarkan pada kondisi riil agar menghasilkan rekomendasi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut sambutan tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Sitaro Fokus Pada Peningkatan Semangat Kebangsaan di HUT RI Ke-79

Selain membahas aspek legalitas penguasaan tanah, rapat juga menjadi wadah menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan mengenai langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah menilai keberhasilan penataan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup, kepastian hak masyarakat, dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.


Dalam kesempatan itu, Sekda Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si, menegaskan bahwa hasil pembahasan dan verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian dokumen tata ruang daerah.

“Pemerintah daerah akan segera memasukkan hasil yang telah sesuai regulasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah,” ujar Salindeho.

BACA JUGA  Ketua Umum PBTI Sulut Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa


Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pemanfaatan lahan yang selama ini masih terkendala status kawasan.

Melalui pelaksanaan Inver PPTPKH, Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap berbagai persoalan penguasaan tanah dapat teridentifikasi secara menyeluruh, sehingga menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Makainas Tinjau Asrama Mahasiswa Sitaro di Tondano, Pastikan Fasilitas Layak dan Nyaman
Kapolda Sultra dan Kajati Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja, Bayi Gajah Tesso Nilo
Permainan Domino Disosialisasikan di SMPN 30 Batam, Ribuan Siswa Antusias
Mengejutkan…!! Tanah Pasar Ternak Aset Pemkab Sarolangun Dijualbelikan
Dukung Swasembada Pangan, Polres Siak Kembali Panen Raya Jagung Kwartal II
Heronimus Makainas Tutup Latsar CPNS 2026, Tekankan Integritas dan Pelayanan untuk Masyarakat Sitaro
Finalisasi RKPD 2027 Dimatangkan, Pemkab Sitaro Fokus Sinkronisasi Program dan Target Pembangunan

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:14 WIB

Makainas Dorong Kepastian Hukum Lahan Warga, Hasil Inver PPTPKH Segera Diintegrasikan ke RTRW Sitaro

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:51 WIB

Makainas Tinjau Asrama Mahasiswa Sitaro di Tondano, Pastikan Fasilitas Layak dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kapolda Sultra dan Kajati Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja, Bayi Gajah Tesso Nilo

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Permainan Domino Disosialisasikan di SMPN 30 Batam, Ribuan Siswa Antusias

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Memprihatinkan, Rumah Warga Pangkep ini Tidak Layak Huni

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:11 WIB

Kriminal

Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:30 WIB