Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat memberi bantuan kepada keluarga Paham Ritonga, penderita sakit kelenjar getah bening.
Kepedulian AKBP Agus Darojat kepada keluarga almarhum Paham Ritonga, patut kita contoh. Paham Ritonga, warga lingkungan tali Kelurahan Siringo-ringo Kabupaten Labuhanbatu.
Mendapat informasi bahwa salah seorang masyarakatnya meninggal dunia, Kapolres AKBP Agus Darojat melalui Kasat Binmas AKP Khairul Saleh beserta personil Bhabinkamtibmas kelurahan siringo ringo Aipda Beni AZ datang melayat kerumah duka, almarhum Paham Ritonga yang meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, Selasa (12/5/2020) malam.
Almarhum meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak, almarhum menderita sakit Kelenjar getah bening sejak 8 tahun lalu di lehernya.
Berbagai upaya perobatan telah dilakukan dan pada perjalanannya, pada hari Jumat (8/5/2020) dibawa ke RSUD Rantauprapat dan dirawat selama 3 hari hingga Senin (11/5/ 2020) dirujuk ke RSU Adam malik kota Medan. Namun Selasa (12/5/2020) Paham Ritonga meninggal dunia diusia 35 tahun dan selanjutnya dibawa pulang ke Rantauprapat.
Mengetahui peristiwa itu AKBP Agus Darojat melalui kasat Binmas AKP Khairul Saleh, langsung berkunjung ke rumah duka berbelasungkawa sembari memberikan semangat kepada keluarga almarhum dan memberikan tali asih, bantuan dari kapolres kepada Dewi istri almarhum.
Keluarga almarhum Paham Ritonga sangat berterima kasih kepada kapolres Labuhanbatu dan jajarannya yang datang langsung ke rumah duka, menyampaikan ucapan belasungkawa serta memberikan tali asih guna meringankan beban keluarga almarhum.
“Terima kasih banyak pak atas kunjungannya, kepada pak Kapolres dan anggotanya kami do’akan semoga kebaikan bapak mendapat balasan dari Allah SWT Tuhan yang maha esa” ujar bu Dewi yang tak kuasa menahan tangisnya. (Dodi Gultom)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









