Sering Mabuk, Pria di Humbahas Tega Cabuli Putrinya Berulangkali

- Editorial Team

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Sungguh bejat apa yang dilakukan GT (40). Warga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Ia pun kini ditahan Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim melalui Kasat Reskrim Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung, Jumat (13/5/2022) mengatakan peristiwa yang memilukan bagi sebut saja Bunga (12) terungkap ketika Bunga datang ke tempat tinggal ibunya di Kecamatan Sitolu Tali Kabupaten Pakpak Bharat pada Minggu (1/5/2022) kemarin.

BACA JUGA  Jelang Pilkades Serentak, Polres Humbahas Patroli Skala Besar

Sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya kalau ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah orangtua pelaku di Kecamatan Parlilitan.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan hal itu ke Polres Humbahas.

Usai menerima laporan Sat Reskrim Polres Humbahas kemudian menangkap GT di sebuah gubuk perladangan.

“Pengakuan pelaku, ia tega melakukan itu pada anaknya karena dipengaruhi minum alkohol hingga mabuk,” kata Kasat.

BACA JUGA  Gagal Jambret Ponsel, Warga Desa Lalang Batu Bara Babak Belur Dimassa

Kepada pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka GT dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana itu.(tbh mora)

BACA JUGA  Pulang Melaut, Ayah Bejat Penganiaya Anak Tiri Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB