Kulon Progo,TRIBRATA.TV— Puluhan warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, mendatangi kantor Bupati Kulon Progo untuk mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh lurah setempat. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, menyusul mencuatnya kasus yang viral di media sosial.
Dugaan pungli itu menjadi sorotan publik setelah beredar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan kepada warga. Sejumlah warga menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalurahan.
Dalam audiensi tersebut, warga meminta agar lurah yang bersangkutan segera dinonaktifkan sementara selama proses hukum berjalan. Menurut warga, langkah itu penting untuk menjaga kondusivitas pelayanan publik dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami meminta agar lurah dinonaktifkan sementara sampai proses hukum selesai. Tujuannya supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan baik dan tidak menimbulkan keresahan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam audiensi.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Kulon Progo meminta masyarakat menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian. Bupati juga meminta warga melengkapi laporan dengan data dan alat bukti yang kuat agar proses penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan ditempuh jalur hukum dan lengkapi bukti-buktinya. Pemkab siap mengawal sesuai regulasi,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak lurah terkait tudingan yang disampaikan warga.
Kasus dugaan pungli di Kalurahan Garongan kini terus menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran yang terjadi.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









